MAKALAH EKONOMI

MAKALAH TENTANG SISTEM EKONOMI PANCASILA YANG DITERAPKAN DI INDONESIA SEBAGAI PEMECAH MASALAH EKONOMI














Dibuat oleh :
Afidah Zuroida (01)
Auliya Shofiya (05)
Amalia Mardhatillah (02)
Sayyidina Ganesha ()







MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 MALANG
JALAN. BANDUNG NO 7


BAB 1
PENDAHULUAN


Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno adalah gotongroyong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi politik Trisila yang diperas dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme), sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi.
Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak medio delapanpuluhan bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara industri terhadap  negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya.
Oleh karena iu, dalam makalh ini kami akn menjelaskan lebih jauh tentang apa itu ekonomi pancasila dan penerapannya di Indonesia.
























BAB II
PEMBAHASAN

  1. Tentang Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada Pancasila, terutama sila ke 5, dan Undang-Undang Dasar pasal 33. Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi.
Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Dari berbagai penelusuran dan pengalaman di lapangan maka kami memiliki pendapat bahwa, Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang mengandung nilai-nilai strategis budaya bangsa yaitu kekeluargaan dan kemandirian sebagai ciri strategis budaya bangsa. Karena itu cirinya adalah;

1). Sistem Ekonomi Pancasila bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam sebuah sistem maka tujuan harus menjadi ciri utama dari gerak dan arah sistem tersebut. Untuk itu, penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa tujuan ekonomi Pancasila adalah kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan orang per seorang.

2). Keikutsertaan rakyat banyak dalam kepemilikan, proses produksi dan menikmati hasilnya. Kepemilikan menjadi sangat penting karena kemiskinan struktural telah begitu lama dirasakan oleh rakyat banyak. Dengan kepemilikan diharapkan agar bangsa kita tidak menjadi kuli tetapi menjadi tuan di negeri sendiri. Dengan kepemilikan tersebut, akan menimbulkan insentif dan motivasi sehingga mereka dapat memasuki proses produksi secara maksimal dan menguntungkan. Dengan memiliki aset dan alat produksi, diharapkan kesejahteraan akan meningkat dan martabat bangsa akan terjaga. Adapun dari aspek kelembagaannya, keikutsertaan rakyat dalam bentuk Koperasi, BUMN [pemilikan kolektif] dan Swasta.

3). Menggunakan mekanisme pasar yang berkeadilan. Ini merupakan realisasi dari pasal 33 ayat 1&3. Dalam mekanisme ini ditentukan di mana peran negara dan di mana peran pasar. Karena itu, dalam mekanisme pasar berkeadilan, pertama-tama biarlah pasar berjalan seefektif mungkin dengan persaingan sehat. Apabila pasar mengalami kegagalan karena suatu kegiatan ekonomi tidak menguntungkan tetapi dibutuhkan rakyat atau ada sekelompok besar pelaku ekonomi yang tidak mampu bersaing dalam pasar karena terbatasnya sumber daya ekonomi yang dimilikinya, maka pemerintah berkewajiban melakukan peranan aktif untuk kepentingan rakyat banyak.

4). Perencanaan strategis ekonomi nasional. Ini adalah tafsir dari bunyi pasal 33 UUD-45 ayat 1 yang mengatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya, negara secara sadar menyusun perekonomian secara nasional untuk menghasilkan blue print ekonomi yang akan menjadi petunjuk arah dan pola kebijakan bagi penyelenggaraan serta alat ukur sekaligus jaminan bagi keikutsertaan seluruh rakyat dalam proses produksi bagi tercapainya kesejahteraan rakyat. Dalam perencanaan strategis ekonomi nasional tersebut akan ditetapkan distribusi sumberdaya alam yang dapat dilakukan hanya melalui mekanisme pasar yang sehat atau melalui mekanisme pasar yang diintervensi pemerintah karena kegagalan pasar. Proses perencanaan strategis tersebut dilaksanakan melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR. Selanjutnya persetujuan tersebut dikukuhkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pada masa Orde Baru perencanaan tersebut tercantum pada Tap MPR tentang GBHN dan UU tentang RAPBN.

5). Koperasi berperan utama di sektor ekonomi rakyat. Maksudnya adalah, koperasi harus menjadi satu-satunya solusi kelembagaan bagi usaha-usaha kecil yang berjumlah besar tetapi terbatas asetnya terutama di sektor pertanian. Dengan demikian, fungsi dan peran Koperasi adalah menghimpun kekuatan ekonomi yang diproduksi rakyat banyak guna menjawab tantangan globalisasi dengan cara berusaha kolektif sehingga mampu meningkatkan proses produksi menjadi lebih produktif dan efesien serta dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu, koperasi harus berperan utama di sektor ekonomi rakyat di mana unit-unit ekonomi dan usaha kecil yang dimiliki rakyat banyak bekerja. Di samping itu, Koperasi sebagai jiwa dan semangat harus menjadi jiwa dan semangat BUMN dan Swasta. Bentuk-bentuk penerapannya adalah pembentukan koperasi karyawan dan pemilikan saham perusahaan oleh koperasi karyawan dan koperasi yang mengurusi ketentuan usaha.

6). BUMN berperan utama dalam kegiatan-kegiatan ekonomi yang stretegis dan atau menguasai hajat hidup orang banyak. Ini adalah jawaban dari pasal 33[2] beserta penjelasannya yang meminta pemerintah untuk mendirikan perusahaan negara untuk dapat mengurus di bidang ekonomi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini karena jika bukan negara yang melakukannya, ditakutkan terjadinya penguasaan ekonomi oleh orang atau lembaga ekonomi yang menyengsarakan dan menindas rakyat. Dengan demikian, fungsi dan peranan utama dari BUMN adalah menjamin tersedianya kebutuhan ekonomi yang tidak diproduksi rakyat banyak tetapi hasilnya penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak. BUMN juga harus melindungi rakyat banyak dari penguasaan yang menindas dari dalam maupun dari luar. Dengan cara pendirian dan penguatan BUMN maka pemerintah tidak perlu ikut dalam mekanisme pasar yang biasanya menjadikan distorsi. BUMNlah yang ditugasi pemerintah untuk terlibat secara sadar melindungi kepentingan ekonomi rakyat banyak tanpa harus mendistorsi pasar.
7). Kemitraan yang setara antara Koperasi-BUMN-Swasta. Model kemitraan merupakan bentuk dari jawaban pasal 33 [1] tentang usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam sejarahnya, usaha kecil rakyat kita tersebar sangat luas dan berjumlah sangat banyak [99% usaha kita adalah pengusaha mikro]. Usaha para pengusaha mikro di negara kita menjadi tidak visible dalam ekonomi modern, karena itu mereka harus kerjasama agar kuat, efektif dan efesien. Kerjasama mereka harus dimulai dari koperasi, kemudian Koperasi bekerjasama dengan BUMN untuk kegiatan ekonomi yang penting dan menguasai hidup orang banyak. Di luar kegiatan ekonomi tersebut, Koperasi dapat bekerjasama dengan Swasta. Kerjasama yang setara akan memberikan sinergi sehingga mampu menghasilkan capaian memuaskan bahkan berlebih daripada bila mereka berusaha sendiri-sendiri. Agar kesetaraan terjadi di antara ketiganya, pemerintah harus mengatur lewat undang-undang. Pokok-pokok kemitraan berisi kesepakatan untuk bersaing secara sehat, keterkaitan usaha dan kepemilikan saham.

8). Perencanaan pemerintah. Ini merupakan tafsir dari pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya bahwa distribusi sumberdaya alam dan seluruh kekayaan negara dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bersama. Berbagai perencanaan yang dilakukan negara adalah; pertama, melalui penegakan peraturan perundang-undangan. Diantaranya tentang undang-uandang persaingan sehat, hubungan kerja industrial, dan jaminan sosial. Kedua, melalui pelayanan masyarakat. Diantaranya pendirian rumahsakit dan sekolah. Ketiga, melalui instrumen fiskal. Diantaranya penghapusan pajak, pemberian subsidi serta pembuatan prasarana dan sarana yang langsung berhubungan dengan rakyat seperti jalan dan irigasi. Ketiga, pembentukan dan penguatan BUMN
.

Menurut Emil Salim, ciri sistem Ekonomi Pancasila hanya empat. 1). Adanya demokrasi ekonomi; produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan di bawah pimpinan atau penilikan anggota. 2). Ciri kerakyatan; memperhatikan penderitaan rakyat. 3). Kemanusiaan; tidak memberi toleransi pada
eksploitasi manusia. 4). Religius; menerima nilai-nilai agama dalam hidupnya.
Sedang menurut Mubyarto, ekonomi Pancasila memiliki lima ciri. 1). Adanya rangsangan ekonomi, moral dan sosial. 2). Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial sesuai asas kemanusiaan. 3). Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh dan nasionalisme. 4). Koperasi merupakan soko guru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama. 5). Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan sosial.



  1. landasan-landasan Sistem Ekonomi Pancasila
Sejarah Sistem ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sejarah republik Indonesia. Karena sudah setua republik ini karena lahir dalam jantung bangsa lewat Pancasila dan UUD 45 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara—politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya—adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi
tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan
ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan
demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri
positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan
dalam poin-poin berikut.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan
pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
f. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
g. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan masyarakat.
h. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
i. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.


  1. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila

  1. Kelebihan
1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara.
3). Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4). Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
5). Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6). Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7). Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

2. Kekurangan
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita
karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut.
1. Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan
bangsa lain.
2. Sistem ”Etatisme”, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat.

  1. Perbaikan bagi Sistem Ekonoi di Indonesia
Agar kemiskinan dapat segera diatasi dan kemandirian bangsa segera tercapai, kita memerlukan revitalisasi sistem ekonomi Pancasila. Tetapi bagaimanakah caranya? Ada banyak pilihan, tetapi yang mendesak dilakukan adalah :
  1. Membuat undang-undang sistem perekonomian nasional dan garis-garis besar arah strategi pembangunan jangka panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini dan mendatang sesuai perintah UUD-45 dengan menampung lebih tegas dan jelas semua ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila.
  2. Mnyempurnakan UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat menjadi UU kemitraan nasional terutama dengan melakukan penajaman tata peran dan tata kelola pelaku ekonomi [BUMN-Koperasi-Swasta] dan menjadikan kemitraan sebagai gerakan nasional.
  3. Ketiga, membangun resource-base industry yang berdaya saing tinggi sebagai prioritas utama.
  4. Keempat, pemberdayaan Koperasi agar berperan utama dalam ekonomi rakyat.
  5. Kelima, memperkuat BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis agar berdaya saing tinggi dan menjadi lokomotif ekonomi rakyat. Keenam, melakukan gerakan cinta produksi dalam negeri. Ketujuh, melaksanakan gerakan produktifitas dan efesiensi nasional. Kedelapan, menyegerakan reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa.




BAB III
PENUTUP

Ekonomi Indonesia yang “sosialistik” sampai 1966 berubah menjadi “kapitalistik” bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966). Selama Orde Baru (1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam praktek meninggalkan ajaran moral, tidak demokratis, dan tidak adil. Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas kekeluargaan telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang tajam yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter tahun 1997.
Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke-4 Kerakyatan (yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan) menjadi slogan baru yang diperjuangkan sejak reformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan berharap hukum dan moral  dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem  dari sistem ekonomi Pancasila,  yang  diharapkan mampu meredam ekses  kehidupan  ekonomi  yang libera
Pada akhirnya, di tengah SDA yang makin menipis dan kelangkaan SDM
yang bermutu maka tak ada pilihan kecuali secara sadar kita harus memilih dan mengembangkan terus sistem Ekonomi Pancasila sebagai ekonomi jalan tengah/alternative [the third way] dari ekonomi komando maupun kapitalisme. Intinya, sistem ekonomi Pancasila adalah beyond right and left yang terbukti dan khas Indonesia.
Ekonomi Pancasila sebagai sebuah sistem sudah mulai terlihat dari ciri dan tujuannya. Sebagai sebuah praksis, sistem ini juga sudah diimplementasikan oleh para pelaku dan terbukti hasilnya. Tetapi, sistem ini membutuhkan implementasi yang lebih kongkrit, jelas dan kuat. Ia memerlukan usaha yang lebih konsisten dan serius dari para pelaku di lapangan agar melebihi hasil yang telah diperoleh dari pelaku sebelumnya. Namun, dari sisi body of knowledge, sistem Ekonomi Pancasila masih menjadi perdebatan sehingga perlu kajian lebih lanjut. Para pakar ekonomi ditantang untuk mematangkan body of knowledge ekonomi Pancasila agar menyempurna di masa depan.
Di atas segalanya, sistem Ekonomi Pancasila harus selalu dikaji dan disebarkan dalam kegitan semangat "ada ekonomi lain” di luar ekonomi komando dan ekonomi kapitalisme. Ekonomi Pancasila harus disubtansikan, diimplementasikan bahkan diinternasionaliskan agar dikenal luas di seluruh dunia. Harapannya, Indonesia akan dapat dipahami oleh pihak luar sebagai bangsa yang memiliki dan mempraktekkan ide yang khas berupa "sistem ekonomi Indonesia." Dengan begitu, pihak-pihak luar akan memberikan kesempatan pada kita untuk membangun bangsa dan negara dengan nilai-nilai dan kemampuannya sendiri.[]




0 komentar:

Post a Comment